081324839285 | skhmelaticeriapky@gmail.com
Ikuti Kami:
Logo SKh Melati Ceria Palangka Raya

Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB

SKH MELATI CERIA PALANGKA RAYA

 

1. Setiap hari senin saat mengikuti kegiatan upacara bendera, murid diwajibkan memakai atribut upacara lengkap seperti topi, dasi dan sepatu serta kaos kaki, dan tidak diperbolehkan memakai sandal.

2. Saat upacara berlangsung jika murid terlambat datang, tidak boleh masuk ke dalam lingkungan sekolah, melainkan upacara di depan pagar (Kelas Klasikal)

3.     Tata tertib penggunaan seragam sekolah sebagai berikut:

-   Hari Senin baik kelas klasikal maupun individual (SD, SMP dan SMA) memakai seragam atasan putih bawahan menyesuaikan jenjang kelas. Untuk Individual TK (Memakai Rompi)

-        Hari Selasa memakai Kemeja PDH sesuai jenjang.

- Hari Rabu memakai atasan Batik Sekolah, bawahan menyesuaikan jenjang (Kelas Klasikal dan Individual)

-    Hari Kamis memakai seragam pramuka menyesuaikan jenjang (Kelas Klasikal dan Individual)

-   Hari Jumat memakai Seragam Olahraga (Kelas Klasikal Dan Individual)

Kelas klasikal dan individual diwajibkan memakai seragam sesuai dengan Tata Tertib SKh Melati Ceria Palangka Raya.

4.     Toleransi keterlambatan penjemputan maksimal 10 menit. Jika melebihi dari waktu toleransi yang diberikan oleh pihak sekolah, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 25.000 setiap 10 menit keterlambatan (Kelas Klasikal dan Individual). Uang denda setiap bulannya akan dikumpulkan untuk pembelian media pembelajaran untuk inventaris sekolah.

5.     Sakit lebih dari 3 hari harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. Izin/sakit lebih dari 1 minggu/pekan harus konfirmasi dan menghadap ke Kepala Sekolah.

6.     Kami akan memberikan tindakan tegas kepada murid yang tidak aktif sesuai dengan ketentuan berikut:

-  Tidak hadir 3 hari berturut-turut tanpa keterangan dan jika berlanjut sampai 1 minggu/pekan (baik izin, sakit atau tanpa keterangan atau secara akumulatif dalam 1 bulan) maka akan diberikan surat pemanggilan menghadap Kepala Sekolah.

-    Jika berlanjut tidak hadir sampai 3 minggu/pekan (baik izin sakit atau tanpa keterangan atau secara akumulatif dalam 2 bulan) akan otomatis dialihkan kembali ke daftar tunggu tanpa konfirmasi.

7.  Himbauan kepada seluruh orang tua jika ada murid yang ingin buang air kecil/kencing langsung diarahkan ke toilet agar tidak kencing sembarangan.

8. Himbauan bagi orang tua tidak diizinkan menunggu di lingkungan sekolah, pengantaran dan penjemputan murid hanya diizinkan sampai depan pintu gedung utama dan menunggu arahan guru.

9. Jika penjemputan bukan oleh orang tua/wali, orang tua/wali wajib melapor atau menghubungi guru atau grup orang tua via WA bahwa ada pergantian orang dalam penjemputan murid.

10.Selama pengantaran dan penjemputan, orang tua/wali murid tidak diizinkan parkir mobil maupun motor di depan gerbang pagar, melainkan parkir dekat tembok samping atau masuk ke dalam dan memarkir kendaraan dengan rapi dan teratur secara terpisah dari tempat parkir guru/pegawai sekolah dan tidak menghalangi jalan masuk/keluar.

11.Ketika akan memasuki atau meninggalkan lingkungan sekolah setelah pengantaran dan penjemputan, harap berhati-hati, karena banyak murid dan kendaraan yang lewat.

12.Toleransi keterlambatan pembayaran SPP dan pembayaran lainnya hanya diperkenankan maksimal 1 bulan keterlambatan dari bulan pembayaran yang ditetapkan, dan wajib dibayarkan lunas akhir bulan depannya, jika pembayaran tidak dipenuhi, sampai ada konfirmasi dan pembayaran, maka akan dialihkan kembali ke daftar tunggu tanpa konfirmasi.